Fadlyrahman’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

BURUH DALAM ISLAM

BURUH DALAM ISLAM

Hubungan baik antara pengusaha dan buruh diatur dalam islam yang menawarkan system sosial yang berkeadilan dan bermartabat. Islam memberikan penghargaa yang tinggi terhadap pekerjaan. Para buruh yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dengan tenaga sendiri wajib dihormati.

Kapitalis menjamin setiap individu berhak menjalani usaha dengan mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan dan mengeksploitasi tenaga Buruh sehingga nasib buruh tergantung pada pemilik modal. Sedangkan komunis mempunyai konsep kesetaraan dalan ekonomi setiap individu tetapi menyebabkan hilangnya kemerdekaan  dalam memilih pekerjaan, tempat tinggal dan kemandirian buruh karena ditangani segalanya oleh negara.

Dalam Islam setiap individu dihargai melalui kerja keras, pengabdian dan pekerjaannya yang bermanfaat bagi orang banyak. Penghargaan ini berlaku bagi buruh maupun pemilik modal. Hubungan buruh dan pemilik modal bukan merupakan hubungan diantara kedua musuh tetapi hubungan keduanya yang saling membutuhkan.

Buruh yang secara langsung menghasilkan hasil pekerjaannya sedangkan pemilik modal menyiapkan pekerjaannya. Keduanya saling membutuhkan, apabila buruh tidak ada maka tidak ada yang dapat diselesaikan. Begitu juga dengan pemilik modal, apabila mereka tidak ada maka tidak ada lapangan pekerjaan.

Islam juga menetapkan hak-hak yang menjamin kehidupan yang baik dan mulia bagi Buruh. Sebagian hak-hak  buruh menurut Islam

1.Perjanjian yang jelas secara lisan maupun tulisan, jelas dan transparan, dan berkeadilan. Buruh juga harus mengetahui tugas dan tanggung jawab, juga hak dan kewajiban.

2.Persamaan martabat pekerjaan terhadap Buruh, tidak ada pekerjaan halal yang merendahkan martabat Buruh.

3.Buruh tidak diperbolehkan bekerja yang tidak sesuai dan diluar batas kemampuan. Khusus buruh wanita diberikan pekerjaan yang layak dan cocok bagi Buruh wanita.

4.Biaya pengobatan yang layak apabila terjadi kecelakaan kerja

5.Mempunyai waktu bekerja dan waktu luang untuk diri sendiri serta keluarga.

6.Upah yang layak dan tepat waktu dalam pembayaran

7.Buruh berhak dalan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapatnya. Serikat buruh bertujuan membantu buruh dalam mencari keadilan dan mensosialisasi pekerjaan sesuai kesepakatan bersama.

Selain hak-hak buruh, islam juga menyebutkan tentang kewajiban Buruh terhadap pemilik modal

1.Tanggung jawab buruh terhadap upah yang diminta dari pemilik modal dan upah tersebut sesuai dengan pekerjaan dan kemampuan Buruh.. Jangan sampai pemberian upah mengakibatkan pemilik modal mengalami kerugian. Apabila hal itu terjadi Buruh juga harus ikut mempertanggung jawabkan. Dalam Islam besar kecilnya upah berdasarkan perbedaan jenis pekerjaan, kemampuan, keahlian dan pendidikan.

2.Kesungguhan Buruh dalam melaksanakan pekerjaanya Melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antar buruh dan pemilik Modal.

3.Buruh wajib melaksanakan perintah pemilik modal serta yang mewakilinya sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakti. Apabila menyimpang, Buruh tidak wajib mengikutinya kecuali terdapat dalam perjanjian bersama.

4.Menjaga dan memelihara perlengkapan dan peralatan pekerjaan. Menjaga seluruh rahasia perusahaan dan pemilik modal sampai Buruh tidak lagi bekerja atau memutuskan hubungan kerja.

Hak-hak buruh bukan berarti mengurangi kewajiban buruh dalam melaksanakan pekerjaan secara sungguh-sungguh dalam memenuhi perjanjian kedua belah pihak dan Islampun menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban.

Tujuan yang diharapkan buruh adalah upah yang sesuai dan kesejahteraan yang memadai, sedangkan bagi pemilik modal berkembangnya usaha dan mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Kesimpulannya kedua belah pihak dalam kedudukan yang sama-sama menanggung keuntungan dan kerugian.

Jakarta, 08 November 2009

Fadly Rahman

Sumber :

1.  Baqir Sharief Qorashi, Keringat Buruh, Hak dan Peran Pekerja dalam Islam, Penerbit Al-Huda, Jakarta, 2007

2.  Muhammad Maksum, Konsep perburuhan Islam, Solusi atas Kesejahteraan Pekerja

3.  Muzammil Siddiqi, Hak Pekerja dalam Islam, 20 Agustus 2006

4.  Pidato Rahbar dalam Pertemuan dengan Kaum Buruh, 26 April 2006

November 9, 2009 Posted by | Surat Pembaca dan Artikel | Tinggalkan komentar